WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri setelah dinilai lebay gegara melaporkan
aksi penembakan laser "Berani Jujur Pecat" di gedung Merah Putih KPK beberapa
waktu lalu.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK mengaku pihaknya menghormati penuh seni kebebasan
berpendapat dengan cara simbolik. Tetapi, karena penembakan laser itu tidak
sesuai dengan aturan, KPK menilai hal itu tak dapat dimaknai sebagai bentuk
kebebasan berpendapat.
"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan
gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU. Gagasan, informasi, kritik,
dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik kami maknai sebagai seni
kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal
tersebut," kata Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Ali menerangkan, kebebasan berpendapat sejatinya harus
disertai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam konteks penembakan laser ini,
KPK menyayangkan aksi itu diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Tetapi kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan
tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke
gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan
dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi
biasanya dan sangat tidak normal," ungkapnya.
Berangkat dari itulah, lembaga antirasuah ini menilai
penembakan laser "Berani Jujur Pecat" tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kebebasan
berpendapat. Pasalnya, aksi tersebut tidak mengindahkan aturan hukum yang
berlaku tentang penyampaian aspirasi.
"Atas dasar itu, kami tidak bisa memaknainya sebagai
kebebasan berpendapat, karena siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi
tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.