"Saya kira kan dari awal sudah saya sampaikan bahwa ada posisi di mana saya tidak bisa toleran dan itu kan sudah kita di-clear jadi terkait dengan hal tersebut tentunya kita juga memiliki komitmen dan komitmen itu harus kita jaga," tuturnya.
Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1)Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.