"Sesuai laporan awal 12 korban kecelakaan lalu lintas dan sudah satu teridentifikasi dari gigi atau odontologi," kata Hariyanto.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan pemindahan sebelas jenazah tersebut sambil menunggu pemeriksaan DNA yang sedang berproses.
Baca Juga:
Pasutri di Jakbar Tinggalkan Jenazah Anak di RS Gegara Tak Punya Uang Jadi Tersangka
"Semua dilakukan guna memberikan kemudahan layanan bagi keluarga. Kebaikan semuanya, terutama keluarga korban," kata Heriyanto.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Lansia Tewas di Tangerang: Istri Luka 51 Tusuk, Suami 9 Tusuk
Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas atas tujuh orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Ruang Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.