"Itu lebih baik. Tapi juga saya melihat sisi lain, bila Firli dijadikan tersangka, ditahan (atau) tidak ditahan, secara UU KPK yang lama maupun yang baru, UU yang revisi pun, kalau ketua KPK (atau) pimpinan KPK jadi tersangka itu dinonaktifkan," tuturnya.
Rumah Ketua KPK Firli Bahuridi Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah polisi pada Kamis (26/10) pagi ini.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Sementara itu, rumah Firlidi kawasan Bekasi, Jawa Barat, juga didatangi polisi. Di sana, polisi disebut meminta keterangan dari beberapa tetangga Firli.
Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, membenarkan ada penggeledahan di rumah Firli."Ada penggeledahan," kata Ronny saat dihubungi.
Saat rumahnya digeledah, Firli Bahuri justru memberikan keterangan melalui akun resmi pribadinya di media sosial X. Firli berkomentar soal pemeriksaannya di Mabes Polri pada Selasa (24/10) lalu. Dia memberi judul "Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi & Orkestrasi".
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Kehadiran saya hari ini (24/10) memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik *adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri*," tulis Firli di media sosial X, Kamis (26/10).
Pada 5 Oktober lalu Firli juga telah membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.