Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut. Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Selain itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
Dua saksi mahkota itu mengatakan pemberian uang Rp70 miliar dilakukan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. Sementara itu, Sadikin diduga menjadi perantara uang ke BPK.
Kejagung pun mengaku bakal memanggil seluruh pihak yang sebelumnya sempat disebut menerima aliran uang di kasus korupsiBTS4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.