WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap siapa pun terbuka jika dianggap dapat membuat terang kasus tersebut.
Baca Juga:
Usai Periksa 2 Stafsus, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem di Kasus Chromebook
“Siapa saja yang relevan akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan ini muncul setelah penyidik Kejagung menggeledah kediaman dua staf khusus Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT, pada Rabu (21/5).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, hard disk, flashdisk, dan sejumlah dokumen penting.
Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud
Harli menjelaskan, penyidikan menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk pengarahan kepada tim teknis untuk merekayasa kajian seolah-olah diperlukan pengadaan Chromebook.
Padahal, berdasarkan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, ditemukan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan di lingkungan belajar Indonesia karena ketergantungannya pada koneksi internet yang belum merata secara nasional.
Kejagung mencatat anggaran pengadaan Chromebook itu mencapai Rp9,9 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, nilai kerugian negara masih dihitung.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Nadiem Makarim terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan staf-staf khususnya itu.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]