WahanaNews.co | Vera Simanjuntak menyebut mantan kekasihnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sempat bercerita diancam akan dibunuh oleh sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Hal tersebut disampaikan Vera dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Vera mengatakan komunikasi soal ancaman pembunuhan oleh Kuat tersebut disampaikan Brigadir J pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum penembakan terjadi. Menurutnya, Brigadir J mengaku diancam agar tidak naik ke lantai atas rumah Sambo di Magelang.
"Tanggal 7 Juli sekitar jam 20.00, saya mendapat satu panggilan tak terjawab. Terus dia telepon lagi jam setengah 9 malam saya angkat," ujar Vera.
"(Brigadir J bilang) 'Ibu sakit'. Sakit apa saya bertanya, 'nggak tahu saya, aku diancam'. 'Diancam bagaimana?', 'Berani kau naik ke atas, kubunuh kau'," lanjut Vera menirukan percakapannya dengan Yosua.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Ketika itu, Vera mengaku sempat bertanya apa yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Kepada Vera, Brigadir J mengaku tak melakukan apa-apa.
"(Brigadir J bilang) 'Ya enggak lah, Dik'. Saya bilang, 'Kalau Abang nggak salah, Abang jangan takut'," tuturnya.
Vera pun mengatakan Brigadir J juga masih sempat menghubunginya pada 8 Juli 2022. Dia menyebut dirinya sempat bicara dengan Yosua lewat telepon pukul 16.25 WIB.
"Saya telepon, 'Kenapa, Bang?'. (Brigadir J jawab) 'Nanti ya telepon lagi'," ucapnya.
Vera Simanjuntak merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr]