Dari sisi pendapatan, penerimaan pajak harus
ditingkatkan.
Risalah saya bersama Ben Olken, Mayara Felix dari
Massachusetts Institute of Technology (MIT), dan Rema Hanna dari Harvard di National Bureau of Economic Research
(NBER) (2019) menunjukkan: untuk setiap kenaikan satu rupiah peningkatan tarif
pajak, wajib pajak akan mendapatkan beban tambahan lagi sebesar 0,51 rupiah.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Karena itu, harus dipikirkan jalan lain yang tak
membebani wajib pajak, tetapi tetap menaikkan total penerimaan pajak
pemerintah.
Caranya adalah perbaikan administrasi perpajakan,
misalnya seperti apa yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
baru-baru ini dengan memindahkan pelayanan badan usaha dari kantor pajak
reguler ke kantor pajak madya (MTO).
Mengapa?
Baca Juga:
Sejarah UMKM Nasional, Roda Penggerak Perekonomian Indonesia
Kami menduga bahwa keterbatasan sumber daya di kantor
pajak reguler membuat mereka cenderung memfokuskan diri pada beberapa wajib
pajak dengan potensi pendapatan tinggi.
Akibatnya, badan usaha besar akan menjadi sasaran.
Ada kemungkinan mereka akan semakin menghindari membayar
pajak seiring dengan pertumbuhan skala perusahaannya.