Apabila dipindahkan ke MTO, dengan jumlah anggota staf
yang lebih banyak, beban pajak tidak hanya "ditanggung" oleh beberapa
perusahaan besar.
Akibatnya, mereka tetap bisa bertumbuh dan membayar
pajak.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Selain itu, evaluasi lagi efektivitas insentif pajak
yang telah diberikan selama ini.
Jajaki pajak untuk energi tak terbarukan, termasuk
pajak karbon, yang diimbangi akses carbon credit agar pemulihan bisa lebih
hijau.
Kelima, dengan kondisi seperti ini, tampaknya
pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang kapan waktu yang tepat untuk
mulai menarik stimulusnya.
Baca Juga:
Sejarah UMKM Nasional, Roda Penggerak Perekonomian Indonesia
Saya memahami bahwa defisit anggaran harus kembali
berada di bawah 3 persen pada 2023.
Namun, ini perlu dilakukan dengan hati-hati, dengan
melihat kondisi ekonomi.
Apabila pengetatan fiskal dilakukan terlalu cepat dan
drastis, kontraksi ekonomi justru akan terjadi.