WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menjadi delegasi Republik Indonesia dalam perhelatan Sidang Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York pada 11-22 Maret 2024.
CSW merupakan salah satu platform global yang berupaya untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Anak Berkegiatan Positif dalam Semangat Bulan Ramadan
Tema prioritas yang diangkat dalam CSW68 adalah “Accelerating the Achievement of Gender Equality and the Empowerment of All Women and Girls by Addressing Poverty and Strengthening Institutions and Financing with A Gender Perspective” atau “Meningkatkan Pencapaian Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Perempuan dengan Mengatasi Kemiskinan serta Memperkuat Lembaga dan Pendanaan dengan Perspektif Gender”.
Dalam rangkaian Sidang CSW68, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin mewakili Menteri PPPA menghadiri sesi ministerial roundtable (pertemuan tingkat menteri CSW68) dengan tema “Good Practices for Strengthening Institutions and Maximizing Financing to Achieve Gender Equality and Empower All Women and Girls” pada Selasa (12/3).
Melalui kesempatan tersebut, Lenny menyampaikan pernyataan nasional Pemerintah Indonesia, yang menggambarkan perhatian serius Indonesia terkait isu pengentasan kemiskinan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
“Kami menilai, meski isu kemiskinan memberikan dampak negatif terhadap seluruh masyarakat, baik laki-laki, perempuan, anak laki-laki, maupun anak perempuan, tetapi hal ini memberikan dampak yang lebih besar dan tidak proporsional bagi perempuan dan anak perempuan. Oleh karena itu, kami terus memperjuangkan pengentasan kemiskinan sebagai upaya membebaskan mereka dari kemiskinan dan dampaknya,” ujar Lenny.
Lenny menjelaskan, salah satu upaya pengentasan kemiskinan, terutama bagi perempuan dan anak perempuan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah mewujudkan perencanaan penganggaran yang berperspektif gender melalui pengesahan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kedua peraturan tersebut menetapkan mandat bagi seluruh lembaga pemerintah di tingkat nasional dan daerah untuk memberikan fokus terhadap pemberdayaan perempuan serta mempertimbangkan perbedaan kebutuhan antara perempuan dan laki-laki dalam kebijakan, program, dan kegiatannya. Saat ini, sebagian besar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia telah mengembangkan perencanaan penganggaran yang responsif gender dan membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti implementasinya,” tutur Lenny.