WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Strategis Penguatan Keluarga dan Perlindungan Anak
Kehadiran aturan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan aktivitas digital.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Selain itu, aturan ini juga menjadi pedoman bagi para penyelenggara sistem elektronik agar dapat menghadirkan layanan digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Baca Juga:
Program Percontohan Caregiver Resmi Dimulai, Indonesia Siapkan PMI Perempuan Berstandar Internasional
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa kemajuan teknologi digital tidak mengabaikan aspek perlindungan anak.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Komdigi melalui regulasi tersebut juga menjadi upaya penting untuk mendorong para penyelenggara sistem elektronik agar menyediakan layanan digital yang aman serta mendukung perlindungan anak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih sehat, edukatif, dan aman bagi generasi muda.
Meski demikian, Menteri PPPA menilai bahwa regulasi saja belum cukup untuk memberikan perlindungan maksimal.
Penguatan literasi digital, khususnya bagi orang tua dan keluarga, menjadi hal yang tidak kalah penting.
Peran keluarga dinilai sangat krusial dalam mendampingi anak saat mengakses teknologi dan beraktivitas di ruang digital.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar Menteri PPPA.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan akses terhadap platform tertentu bisa saja memunculkan risiko baru.
Anak-anak berpotensi mencari cara lain untuk tetap mengakses platform tersebut, misalnya dengan menggunakan jaringan virtual private network (VPN) atau jalur lain yang tidak terpantau oleh pengawasan orang tua.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” tambah Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga lembaga pemerintah dan organisasi terkait.
Sinergi dari berbagai elemen tersebut menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
“Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Komdigi serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.
Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]