WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data kependudukan 275 juta jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan Pemilu 2024.
Data yang diserahkan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). KPU akan menggunakan data itu untuk merumuskan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Kementerian dalam Negeri ini menyerahkan DAK2 untuk Pemilu tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum. DAK tersebut berdasarkan data kependudukan semester satu tahun 2022 dengan jumlah 275.361.267 jiwa," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Wempi Wetipo di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/10/22).
Wempi menyampaikan data itu terdiri dari data 138.999.996 jiwa laki-laki dan 136.361.271 jiwa perempuan. Data tersebut mencakup data 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.266 kecamatan.
Dia menjelaskan data ini tak akan dipakai untuk menentukan jumlah pemilih. Jumlah pemilih akan merujuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Wempi menyampaikan Kemendagri akan mengirim DP4 ke KPU pada bulan Desember mendatang.
"Kami berharap kerja sama antara pemerintah dengan KPU Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar terutama untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," ujarnya.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu serentak itu, pemilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.