"Karena itulah kami akan beri kewenangan lebih kepada Komnas HAM agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi, ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib (melaksanakan rekomendasi) dan bersifat final," tambah mantan komisioner Komnas HAM tersebut.
Ia juga berharap, penguatan ini diikuti dengan peningkatan integritas dari para komisioner yang menjabat, demi menciptakan sistem perlindungan HAM yang lebih responsif, khususnya untuk kelompok rentan.
Baca Juga:
Pigai Tegaskan Pengungsi Internasional dan Domestik Adalah Tanggung Jawab Negara
"Mudah-mudahan ke depan setelah kami beri penguatan, komisioner-komisioner akan konsisten, berintegritas, bermoral, bermartabat. Ke depannya, menghadirkan keadilan bagi semua orang yang membutuhkan pertolongan. Khususnya orang-orang lemah dan para korban," ungkapnya.
Revisi UU HAM dibahas pada Kamis ini oleh KemenHAM bersama sejumlah pakar.
Melibatkan para ahli sejak awal diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjamin penegakan HAM di Indonesia.
Baca Juga:
Akhirnya Warga Papua yang Demo Temui Menteri HAM, Serahkan 7 Tuntutan
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.