WahanaNews.co | 68 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dibuka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengisi berbagai jabatan dokter, apoteker, dan perawat.
Tenaga Kesehatan ini nantinya ditempatkan di berbagai daerah yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Berdasarkan Pengumuman No. PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, pendaftaran dibuka mulai tanggal 3-18 November 2022 secara online melalui website sscasn.bkn.go.id. dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
1. 1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
2. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi Perguruan untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
3. Memiliki masa kerja dan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: