a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Unit Kerja yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Unit Kerja yang dipimpin oleh Pejabat Administrator.
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Upayakan Perpanjangan Masa Kerja 220 P3K hingga 2027
Adapun jadwal dan tahapan seleksi sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi pada 3-18 November 2022
2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara pada 1-15 Desember 2022