"Kami berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen di industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara termasuk Indonesia," ujarnya.
"Peran customer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting karena trust ini merupakan suatu prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita," tambah Friderica.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Keempat, perlunya penguatan dari Satgas Waspada Investasi. Utamanya merespons tindakan pelanggaran dalam ekosistem fintech di dalam negeri.
"Mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan keuangan investasi itu merupakan biasanya merupakan tindakan yang lintas yurisdiksi, maka keberadaan satgas waspada investasi ini, dari 12 K/L mutlak diperlukan dan diperkuat," terang dia.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.