Oleh karena itu, dirinya mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
"Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya misi untuk mendorong tingkat inklusi keuangan. Salah satunya bisa dicapai melalui financial technology (Fintech) atau pinjaman Online (pinjol).
Ditengah perkembangan teknologi digital, pengawasan juga perlu ikut ditingkatkan. Sementara, kewaspadaan masyarakat dan kecakapan penggunaan produk keuangan digital juga perlu diakselerasi.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap 4 langkah penting yang diambil OJK. Diharapkan, mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan fintek lending atau pinjol ini.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
"Pertama, kita melakukan program literasi dan edukasi keuangan yang masif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata dia dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).
Kedua, pengembangan produk keuangan yang inovatif dan adil untuk masyarakat. Disini, ada tiga prinsip, yakni mudah diakses, fleksibel, dan harganya terjangkau.
Ketiga, penerapan prinsip perlindungan konsumen. Artinya, penyelenggara fintech atau pinjol perlu mengedepankan keamanan dan kenyamana konsumen, sembari terus dipantau oleh OJK.