WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memperketat perizinan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Langah ini untuk mengurangi potensi munculnya perusahaan pinjaman Online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya memperketat izin pendirian KSP.
Alasannya, saat ini banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal.
"Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana," ujarnya di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Masyrifah mencatat, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum.
Yakni, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
"Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi," ungkapnya.