WahanaNews.co
| Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapatkan
restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Kementerian Investasi
lewat rapat paripurna pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Kini,
pembentukan kementerian anyar itu tinggal menunggu pengesahan dari
Jokowi.
Baca Juga:
Rumput Laut Masuk Peta Peluang Investasi 2022
Juru
Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengisyaratkan, pembentukan Kementerian
Investasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39/2008 tentang
Kementerian Negara.
Beleid
itu mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan
proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
"Sesuai
dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) sebagai pertimbangannya," ujar
Fadjroel, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:
Kementerian Investasi Targetkan 2023 Produksi Perdana Baterai Mobil Listrik
Sebelumnya,
sumber media mengungkapkan, Kepala Negara akan menaikkan kelas BKPM menjadi
Kementerian Investasi, alih-alih membentuk kementerian baru.
Dengan
kebijakan itu, otomatis Kepala BKPM, yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia,
bakal naik kelas menjadi Menteri Investasi.
Adapun
tujuan perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi disebut agar penanaman
modal dan izin investasi di Indonesia lebih terfokus di satu pintu.