Total,
ada 49 aturan turunan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah
(PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
"Tugasnya
itu banyak sekali, misalnya investasi di sektor industri, perizinan, kemudian
masalah tenaga kerja, dan sebagainya. Ini pekerjaan pertama Kementerian
Investasi untuk bisa kolaborasi dengan kementerian lain untuk tingkatkan
investasi," tuturnya.
Baca Juga:
Rumput Laut Masuk Peta Peluang Investasi 2022
Artinya,
taji Kementerian Investasi dalam menggenjot modal masuk akan bergantung pada
sejauh mana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka.
Khususnya,
pada hal-hal yang kerap menghambat investasi, seperti perizinan lahan, eksekusi
insentif di tingkat daerah, koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan
pemerintah daerah, dan sebagainya.
"Apakah
tupoksinya sama dengan BKPM, atau memang ada peningkatan tanggung jawab yang
diberikan pemerintah? Apalagi, tanggung jawab terkait hal-hal yang seringkali
menjadi penghambat realisasi investasi, itu yang akan mempengaruhi sejauh mana
kementerian baru nanti akan berhasil mendongkrak investasi," kata Yusuf.
Baca Juga:
Kementerian Investasi Targetkan 2023 Produksi Perdana Baterai Mobil Listrik
Direktur
Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef),
Tauhid Ahmad, menuturkan, kapabilitas Kementerian Investasi menarik masuk
investasi bergantung pada kewenangan dari sejumlah kementerian/lembaga yang
dilimpahkan pada mereka nantinya.
Kewenangan
yang dimaksud, antara lain pemberian insentif perpajakan, pengaturan lahan
untuk investasi, perizinan lingkungan, tenaga kerja, dan lainnya.
Sebaliknya,
apabila Kementerian Investasi hanya sekadar "ganti baju" alias perubahan nama
dari sebelumnya BKPM, ia ragu investasi bisa bertambah.