WahanaNews.co | Polri langsung merespons sentilan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait isi percakapan WhatsApp Group (WAG) personel yang dianggap melanggar kode etik bahkan pidana.
Korps Bhayangkara bakal mendisiplinkan WAG seluruh personel.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Apabila terbukti bersalah, personel tersebut akan diberi sanksi berupa etik hingga pidana.
“Perintah Bapak Presiden akan ditindaklanjuti dan penegakan disiplin di internal Polri tentunya terus ditingkatkan pengawasannya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3/2022).
Menurut Dedi, dalam upaya pengawasan mereka akan melibatkan tim dari Itwasum dan Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
“Siap saja anggota yang terbukti bersalah akan ditindak, baik secara disiplin, KKEP (Komisi Kode Etik Polri), sampai dengan pidana,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Jenderal bintang dua itu memastikan seluruh personel Polri mendukung pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal itu juga sebagai bentuk kesetiaan terhadap perintah pimpinan Polri.