Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko gangguan teknis selama perjalanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh peserta.
Selain memastikan kondisi armada, Danang juga menyoroti faktor sumber daya manusia, khususnya pengemudi kendaraan.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen demi Optimalisasi Dana Haji Jemaah
Menurutnya, kelelahan pengemudi masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi pada perjalanan jarak jauh.
“Pengemudi maksimal bekerja delapan jam sehari dan wajib beristirahat setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut. Jika perjalanan jauh, penyedia jasa harus menyiapkan dua pengemudi,” tegasnya.
Legislator yang membidangi sektor infrastruktur dan perhubungan tersebut juga mengingatkan pentingnya penyusunan rencana perjalanan secara matang.
Baca Juga:
Komisi X DPR Soroti Perlunya Koordinasi Lintas Kementerian dalam Pengelolaan Pendidikan
Hal itu terutama berlaku bagi rombongan yang akan mengunjungi kawasan wisata pegunungan, daerah dengan medan terjal, maupun jalur yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Ia meminta penyelenggara perjalanan memastikan sistem pengereman kendaraan berfungsi dengan baik sebelum keberangkatan.
Selain itu, ketersediaan rute alternatif juga perlu dipersiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kemacetan, cuaca buruk, maupun kendala lain di lapangan yang berpotensi mengganggu perjalanan.