WahanaNews.co | Ketua
KPK Firli menyampaikan potensi terjadinya kecurangan atau fraud terkait
pelaksanaan vaksin berbayar.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari
perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program," kata Firli
dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan saran strategis
untuk menyikapi potensi terjadinya fraud jika vaksinasi mandiri dilaksanakan
berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya. Meski, tidak memiliki
kapasitas mengintervensi pembuat keputusan, Firli menyampaikan saran tersebut
untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Saya ingin memastikan tidak ada korupsi. Sehingga saya
tidak memasuki domain kementerian. Tetapi, kemarin saya sudah memberikan
masukan, latar belakang, regulasi, dasar hukum, kerawanan fraud di tiap tahapan
(perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi pengawasan). Kerawanan
terjadi fraud, dan langkah yang perlu dilakukan. Semua telah sampaikan,"
kata Firli.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK, kata Firli memahami permasalahan implementasi vaksinasi
saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.
Namun, KPK menilai penjualan vaksin gotong royong kepada
individu melalui Kimia Farma berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol
vaksin, meski telah dilengkapi Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya
lantaran potensi munculnya reseller.
"Sebab efektifitas rendah dan jangkauan Kimia Farma
terbatas," katanya.