Menteri PPPA mengungkapkan bahwa terdapat dua faktor utama yang kerap menjadi penyebab kekerasan terhadap anak, yakni pola asuh yang kurang tepat serta penggunaan media sosial secara tidak bijak.
“Ada dua faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak. Yakni, pola asuh yang kurang baik sehingga memicu kekerasan antar anak dan penggunaan media sosial secara negatif. Hari ini Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan kebijakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026,” kata Menteri PPPA.
Baca Juga:
DPR Soroti Visum Berbayar, Negara Diminta Hadir Lindungi Korban Kekerasan
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan dalam melindungi perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada regulasi yang dibuat pemerintah, tetapi juga pada peran aktif keluarga, terutama orang tua, dalam mendidik dan membimbing anak.
“Faktor terpenting bukan hanya peraturannya, tetapi bagaimana orang tua mendidik anak-anaknya,” ujar Menteri PPPA.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan tersebut, Kementerian PPPA terus mengembangkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebuah gerakan kolaboratif berbasis masyarakat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Narasi Diplomatik Indonesia di Forum Global Terkait Migran
Program ini dirancang untuk menghadirkan pendekatan yang holistik, integratif, dan berkelanjutan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Kami menyelenggarakan berbagai program berperspektif perempuan dan anak secara holistik, integratif, dan berkelanjutan,” pungkas Menteri PPPA.
Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan implementasi program berjalan optimal hingga ke tingkat akar rumput.