WahanaNews.co | Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pihaknya sigap dalam merespons penolakan
ekspor perikanan -- seperti yang terjadi saat produk perikanan Indonesia diekspor
ke Republik Rakyat Tiongkok (RTT), belum lama ini.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Direktur Pemasaran KKP, Machmud, dalam keterangan tertulis
di Jakarta, Jumat (13/8/2021), menyatakan, pada masa pandemi Covid -19 ini
diakui memang terdapat kejadian penolakan ekspor produk perikanan Indonesia,
seperti RRT.
"Namun demikian, KKP telah sigap merespon secara cepat
dengan melakukan berbagai bentuk intervensi dan koordinasi antar unit teknis
lingkup KKP dan antar kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar
Negeri), termasuk jajaran KBRI Beijing termasuk Atase Perdagangan, serta
stakeholder (pemangku kepentingan) dan asosiasi," paparnya.
Sebagai informasi, terhadap hambatan ekspor tersebut, KKP
berkoordinasi intensif dengan KBRI Beijing untuk mendapatkan diantaranya
justifikasi ilmiah persyaratan yang diterapkan Negeri Tirai Bambu tersebut.
Baca Juga:
Menteri Kelautan: Banyak Kapal Indonesia Terlibat Illegal Fishing, Pelaku Punya Rumah Mewah
KKP mengusulkan pula berbagi informasi antara tenaga ahli
Indonesia dan RRT agar terjadi kesamaan persepsi tentang penyebab kejadian
hambatan ekspor.
Machmud menjelaskan bahwa secara nasional tercatat Amerika
Serikat dan Tiongkok merupakan negara tujuan utama ekspor produk perikanan
Indonesia.
"Tidak adanya hambatan perdagangan dari sisi tarif
(tarif telah 0 persen) ke negara tujuan ekspor melalui skema perjanjian
perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok dan ASEAN-Hongkong, turut mendukung
peningkatan ekspor produk perikanan ini," ujar Machmud.