WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus situs presiden.go.id. Hal ini dilakukan untuk tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Kominfo juga mengonfirmasi bahwa situs resmi presiden adalah presidenri.go.id. Situs tersebut merupakan satu-satunya situs resmi kepresidenan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) adalah presidenri.go.id dan tidak ada situs lain apapun yang menjadi situs resmi Presiden RI.
Situs presiden.go.id juga bukan merupakan situs resmi Presiden RI saat ini," tulis Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).
Kominfo menyebut situs presiden.go.id pernah diajukan dibuka pada 29 April 2015, tetapi kadaluwarsa karena tidak pernah digunakan. Selain itu, demi menghindari kebingungan di tengah masyarakat, Kominfo menghapus situs tersebut.
"Situs ini pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015 namun telah kadaluarsa (expired) pada tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan. Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru," ujarnya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, situs presiden.go.id ramai dibahas di media sosial lantaran tidak bisa diakses. Istana menyatakan situs resmi presiden adalah presidenri.go.id.
"Alamat resmi presidenri.go.id," kata Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Kamis (24/11/2022).