WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong penguatan kelembagaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui pembaruan regulasi serta peningkatan dukungan anggaran.
Upaya tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan kawasan perbatasan dapat ditangani secara lebih efektif, terintegrasi, dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:
Edy Wuryanto Desak Pemerintah Optimalkan Satgas PHK Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan terdapat dua langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat peran BNPP.
Pertama, melalui fungsi legislasi dengan merevisi aturan yang sudah ada atau menyusun regulasi baru yang memberikan kewenangan lebih besar kepada BNPP.
Kedua, melalui peningkatan alokasi anggaran agar lembaga tersebut memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
DPR Soroti RUU Kawasan Industri, Tekankan Kepastian Hukum hingga Peran UMKM
Selain itu, ia menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan agar pembahasan mengenai pengelolaan wilayah perbatasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan menghasilkan solusi yang konkret.
"Kalau memang nanti pansus bisa kita usulkan, akan jauh lebih baik. Apakah itu pembaharuan terhadap Undang-Undang Wilayah Negara atau undang-undang baru tentang daerah perbatasan yang memberikan penguatan peran dan fungsi BNPP. Atau yang kedua, anggaran yang juga harus kita berikan," ujar dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Rifqi menegaskan, apabila usulan pembentukan Pansus tidak dapat direalisasikan, Komisi II DPR RI siap mengambil inisiatif dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif DPR pada masa persidangan mendatang.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan mengenai persoalan kawasan perbatasan tidak terus berulang tanpa menghasilkan penyelesaian yang nyata.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri yang menjabat sebagai Kepala BNPP atas upaya mengoordinasikan dukungan anggaran dari berbagai kementerian dan lembaga.
Meski demikian, ia menilai koordinasi antarlembaga masih belum cukup apabila tidak diikuti percepatan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kalau itu pun tidak berhasil, tahun depan saya usulkan RUU Daerah Perbatasan ini menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI. Karena kita muter-muter terus diskusinya. Pak Menteri juga menyampaikan perkembangan yang isinya masalah yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Kita tentu harus syukuri keberhasilan koordinasi itu, tetapi kadang-kadang kita geram karena tidak semua koordinasi bisa cepat dieksekusi," tegas wakil rakyat dari Kalsel tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rifqi juga menyoroti masih adanya persoalan konkret di wilayah perbatasan yang membutuhkan kepastian hukum dan langkah cepat dari pemerintah.
Salah satunya terkait belum adanya kejelasan status hukum atas wilayah seluas 5.207,7 hektare yang merupakan hasil perjanjian terbaru antara Indonesia dan Malaysia di segmen Sinapat dan Sesai.
Menurutnya, belum tuntasnya kepastian hukum terhadap kawasan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama terkait penguasaan lahan dan tata kelola wilayah.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis agar status wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mencegah munculnya konflik maupun kendala administrasi di kemudian hari.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]