"Sambil
kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE yang
saat ini pemerintah sedang kaji dengan membuat Tim Pengkaji UU ITE," kata
Herman.
Diberitakan
sebelumnya, Listyo menerbitkan SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika
untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif
tertanggal 19 Februari 2021, yang berisi 11 pedoman bagi anggota Polri dalam menangani
perkara UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Beberapa
ketentuan yang diminta untuk dipedomani, antara lain, tersangka yang
meminta maaf tidak ditahan, hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam
penegakan hukum dan mengedepankan restorative
justice, serta penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan,
hoaks, dan pencemaran nama baik saat menerima laporan dari masyarakat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.