WAHANANEWS.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah praktisi hukum sebagai salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola aset hasil perampasan sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum terhadap WNA dan WNI
Usulan pembentukan komite independen tersebut dinilai dapat menjadi solusi dalam memisahkan fungsi penegakan hukum dengan pengelolaan aset yang telah atau akan dirampas negara.
Dengan pemisahan tersebut, diharapkan setiap tahapan pengelolaan aset dapat dilakukan secara objektif tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan maupun penuntutan.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Setjen DPR Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Mengawal Demokrasi dan Indonesia Emas 2045
Oleh karena itu, berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR untuk merumuskan model kelembagaan yang mampu menjamin pengelolaan aset berlangsung secara profesional dan independen.
"Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen," ujar Mercy dikutip dari siyus resmi DPR RI, Selasa (4/8/2026).
Menurut Mercy, keberadaan komite tersebut diharapkan mampu menciptakan pembagian tugas yang lebih jelas antara aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset.
Aparat penegak hukum tetap fokus menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan pengelolaan aset dilakukan oleh lembaga yang bekerja secara independen dengan mengedepankan prinsip profesionalisme.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penilaian kerugian negara maupun penetapan aset yang layak dirampas.
Selain memberikan kepastian dalam tata kelola aset, langkah tersebut juga diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap implementasi RUU Perampasan Aset di masa mendatang.
"Selama ini proses penghitungan aset yang mengalami kerugian berlangsung satu arah di dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab," kata Mercy.
Lebih lanjut, Mercy menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan memperkuat upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baik negara sebagai pihak yang dirugikan maupun individu atau badan yang asetnya menjadi objek perampasan harus memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap tahapan dalam proses perampasan aset harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun ketidakpastian hukum.
"Dengan undang-undang ini (berpotensi) semua bisa diterobos, sehingga kerugian negara sampai di tingkat mana sekalipun bisa dikembalikan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Tetapi memang kita harus jaga supaya setiap tahapan-tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]