Hasil pengecekan tersebut menunjukkan tidak ada Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Baca Juga:
Ada Apa dengan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Sampai Polisi Jadi Korban Penipuan ?
Lebih lanjut, Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan dinamika pemerintahan dan lembaga negara.
Menurutnya, informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas hanya akan memicu spekulasi, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu juga berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri dapat segera diakhiri.
Baca Juga:
GPM Jambi Desak Kejati Periksa Aliran Dana Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL
Ia menilai isu tersebut tidak memiliki landasan fakta sehingga tidak perlu terus diperdebatkan di ruang publik.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI.