WahanaNews.Co | Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyambut baik pembaruan Memorandum Of Understanding (MoU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara Indonesia dan Malaysia.
Mufida, sapaan akrabnya mengatakan, perlindungan PMI adalah harga mati bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan PMI yang terbukti telah memberikan manfaat besar bagi negara.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
“Terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik, sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya. Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai,” kata Mufida. Senin (4/4/2022).
Melanjutkan tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing.
“Harapannya agar ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan MoU Indonesia-Malaysia melalui aturan teknis. Adanya nota kesepahaman bermakna kedua belah pihak saling membutuhkan dan sejajar. Kita harapkan implementasi MoU ini di lapangan memiliki kekuatan hukum di kedua negara untuk perlindungan maksimal terhadap PMI,” Tambah nya
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Menurutnya, beberapa peraturan tambahan yang ada di MoU ini adalah pendataan one channel system bagi semua PMI yang mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan.
Kemudian kenaikan upah minimum dari Rp 4 juta menjadi Rp 5 juta. Larangan terhadap majikan untuk menahan paspor atau dokumen pribadi pekerja migran dan mewajibkan Pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi.
Proses aturan-aturan terbaru terkait MoU ini juga harus segera disosialisasikan agar PMI mengerti hak dan kewajiban mereka usai kesepakatan kedua negara.