Tidak hanya berdampak kepada peserta didik, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kesejahteraan guru.
Pengurangan rombongan belajar berpotensi membuat guru kehilangan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, sehingga dapat berdampak pada hilangnya hak atas tunjangan sertifikasi.
Baca Juga:
Komisi X DPR Dorong Afirmasi Mahasiswa Daerah 3T dalam Sistem SPMB
Sebagai solusi, Fikri mendukung langkah Kemendikdasmen yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, mengingat kewenangan pengelolaan SD berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Ia juga mendorong pemerintah untuk membangun pola kemitraan yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Ingatkan Kampus Jangan Kehilangan Sentuhan Humanis di Tengah Membludaknya Jumlah Mahasiswa
Fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa tinggi.
Selain itu, program penugasan atau perbantuan guru ASN ke sekolah swasta dinilai perlu dihidupkan kembali sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Khusus bagi wilayah 3T, Fikri menegaskan bahwa kebijakan regrouping hanya layak diterapkan apabila sekolah tujuan masih dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau tersedia layanan transportasi gratis bagi peserta didik.