Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap meningkat sekaligus memastikan tidak ada anak yang kehilangan akses terhadap pendidikan dasar.
"Boleh secara umum 60 ke bawah bisa kemudian di-regrouping umpamanya. Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sangat terpencil dan aksesnya susah, tidak bisa tidak, kecuali meskipun kecil, meskipun sedikit, tetap harus didirikan di situ, dipertahankan di situ," imbuhnya.
Baca Juga:
Komisi X DPR Dorong Afirmasi Mahasiswa Daerah 3T dalam Sistem SPMB
Fikri kembali menegaskan bahwa tujuan utama penataan sekolah harus tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik, bukan sekadar penghematan anggaran negara.
"Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.