WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan perlu perbaikan tata kelola sampah saat ini. Karena Indonesia sudah memasuki darurat sampah dengan volume timbunan hingga 56,63 juta ton pada 2024.
Menurut anggota komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup dan investasi itu, salah satu yang bisa dilakukan salah satunya dengan merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
"Pertama, dari aspek regulasi, kita perlu menyempurnakan regulasi terkait tata kelola sampah. Kita di Komisi XII sebenarnya mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Bambang Patijaya dikutip dari keterangannya, Jakarta, Kamis (21/3/2025).
Menurut Bambang, sebanyak 39,41 persen sampah terbuang ke sungai, sehingga turut menjadi penyebab banjir besar seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dia juga mengungkapkan bahwa 21,85 persen sampah itu dikelola di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode yang tidak lagi direkomendasikan penggunaannya, karena sampah dibuang begitu saja, yakni open dumping.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Semua TPA dengan open dumping itu berada di 343 daerah. Pengelolaan secara open dumping itu menyebabkan masalah lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air tanah hingga merusak ekosistem lokal.
Cara kedua setelah perbaikan regulasi adalah perlu adanya terobosan dalam aspek pembiayaan, yakni dengan mengalokasikan anggaran dari APBN.
"Menjadikannya sebagai kebijakan mandatory spending pada alokasi anggaran APBN dan APBD perlu dipikirkan, sehingga ada perspektif yang lebih kuat memandang persoalan sampah," ujarnya.