"Ini bagaimana managerial dari PLN merealisasikan ini, bicara dong sama Dirjen Batubara, bicara sama Menteri ESDM. Kumpulkan perusahaan-perusahaannya," kata Ramson.
Ramson menilai koordinasi yang lebih intensif antara PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, serta perusahaan-perusahaan tambang menjadi langkah penting untuk menjamin ketersediaan energi primer bagi pembangkit listrik.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Menurutnya, keberhasilan menjaga pasokan batubara tidak hanya bergantung pada mekanisme kontrak, tetapi juga pada pengawasan dan sinergi antarlembaga.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pasokan energi primer merupakan isu strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pasokan batubara tetap terjaga agar tidak mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Ramson turut mengulas pengalaman ketika harga batubara dunia melonjak hingga menembus 200 dolar AS per metrik ton.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjamin ketersediaan pasokan batubara sekaligus menjaga harga untuk kebutuhan dalam negeri, terutama bagi sektor ketenagalistrikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI siap menjalankan fungsi pengawasan untuk membantu menyelesaikan persoalan pasokan energi primer.