WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pembenahan sistem pemasyarakatan nasional dengan menindaklanjuti berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Setelah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan, komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan tersebut berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang lebih efektif melalui rapat koordinasi (rakor) berskala besar yang melibatkan lintas komisi di DPR RI serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Imunisasi Jadi Investasi Masa Depan, DPR Serukan Kolaborasi Antar-Kementerian
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam pembahasan Panja tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat diimplementasikan secara menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan antara kementerian koordinator dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, koordinasi yang kuat akan mempermudah pelaksanaan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh para pakar dan praktisi.
Baca Juga:
Gegara Interupsi Ariel-Judika Rapat di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir
“Kemudian nanti saya juga akan melakukan rapat koordinasi. Baik, mulai dari Menko-nya, ada APH-nya. Kemudian ada kepolisian, ada kejaksaan, ada pengadilan, dan mungkin juga lintas, lintas komisi. Kita akan bahas bersama sehingga benar-benar Panja ini bisa menghasilkan yang baik bagi bangsa dan negara,” ujar Ali Mazi dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (3/7/2026).
Rencana pelaksanaan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya menghadirkan berbagai narasumber untuk memberikan masukan teknis dan akademis.
Dalam forum tersebut, Panja menerima pandangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pakar hukum Universitas Indonesia Prof.