WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, hingga kini pihaknya masih membutuhkan keterangan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keterangan Putri dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
"Ada beberapa bahan yang kami harus pastikan terkait Bu PC (Putri Candrawathi) ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan pihaknya bakal terus mencari temuan baru terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sambil menunggu kesiapan Putri. Sebab keterangan Putri sangat ditunggu.
"Proses untuk Bu PC (Putri Candrawathi), kami sedang berproses untuk menanyakan kapan bisanya dan sebagainya, itu yang sedang berjalan ya," ujar Anam.
Baca Juga:
Sering Terjadi Insiden, Komnas HAM Minta Keberadaan Brigif 20 Timika Dievaluasi
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rin]