WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menjelaskan soal tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan Irjen Pol, Ferdy Sambo, istrinya dan sejumlah ajudan usai tiba, di Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Komnas HAM menyebut tes PCR dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Ini terkait PCR, kapan dan di mana PCR itu dilakukan. Pertanyaan itu banyak sekali masuk ke kami. Sebenarnya, sudah kami jelaskan, PCR dilakukan bukan di rumah TKP tapi di rumah Duren Tiga, karena masih ada pertanyaan Duren Tiga itu maksudnya apa”.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
“Maksudnya adalah Duren tiga itu rumah pribadi. TKP adalah rumah dinas, oleh karenanya PCR dilakukan di rumah pribadi, bukan di rumah TKP atau yang biasa disebut sebagai rumah dinas. Jadi jelas, PCR dilakukan di rumah pribadi," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam video di Kanal YouTube Humas Komnas HAM, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Anam kemudian menjelaskan, siapa saja yang ikut tes PCR di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, orang-orang yang hadir untuk tes PCR itu terekam Closed Circuit Television (CCTV).
“Siapa saja yang PCR? Sepanjang yang ada dalam CCTV, seperti kami sebutkan, ada Ibu Putri istrinya Pak Sambo, ada almarhum Yoshua, ada Bharada E, ada asistennya juga atau PRT-nya. Itu sepanjang itu, kami akan konfirmasi ini semua,” ucapnya.
Anam juga menyebut ada informasi Ferdy Sambo beda rombongan dengan istrinya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E. Namun, informasi itu akan didalami lebih lanjut.
“Bagaimana dengan PCR Pak Sambo? PCR Pak Sambo nanti akan kami konfirmasi ketika kami memeriksa Pak Sambo. Yang kedua, memang kami akan dalami, apakah Pak Sambo ini masuk dalam rombongan itu ataukah pakai rombongan yang lain, pakai moda transportasi yang lain”.
“Kami memang mendapatkan informasi bahwa Pak Sambo tidak berada dalam rombongan tersebut. Tapi ini masih informasi yang sifatnya dari satu pihak. Kami akan cek dari pihak yang lain, dokumen lain, kami akan bandingkan dengan bukti-bukti yang lain. Agar apa? Agar terangnya peristiwa,” ucap Anam.
Baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/22) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian, atau Senin (11/7/22). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut mengusut sebagai tim eksternal.