WahanaNews.co | Komnas Perempuan akan dalami kasus dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Termasuk dalami peristiwa di Magelang.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, Komnas Perempuan masih menunggu kondisi Putri membaik.
Theresia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan psikolog untuk memantau kondisi Putri.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
"Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada UU TPKS," katanya.
"Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," sambungnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo sempat merekayasa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J seolah-olah ada pelecehan seksual yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya di rumah dinas Duren Tiga yang berujung aksi saling tembak sesama ajudan. Kapolri kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah tim khusus melakukan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.
Belakangan diketahui Ferdy Sambo merekayasa kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Kemudian, Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. [rsy]