WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) meluncurkan Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga pada periode data tahun 2023.
Peluncuran laporan adalah tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan yang ditandatangani ke-tiga institusi tersebut pada 21 Desember 2019.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
“Sistem berbasis data kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu hal penting dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan (KtP). Ketersediaan data yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dalam pembangunan terkait isu perlindungan hak perempuan,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu pada kegiatan “Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga Periode Data Tahun 2023” (12/8/2024).
Titi Eko menyampaikan sejak tahun 2010, Kemen PPPA telah membangun sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Saat ini, jaringan SIMFONI PPA telah menghubungkan sekitar 4.417 unit layanan di seluruh Indonesia. Meski begitu, terdapat tantangan yang dihadapi, salah satunya jumlah data yang dilaporkan masih rendah dibandingkan dengan hasil survei.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
“Data kekerasan masih tersebar di berbagai unit layanan dengan sistem, konsep dan karakteristik yang berbeda-beda. Tentunya, bukan upaya yang mudah untuk melakukan integrasi data dengan berbagai perbedaan di dalamnya. Oleh karenanya, Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL sepakat melakukan upaya integrasi data pelaporan KtP. Perbedaan yang ada pada sistem pelaporan data dari ketiga lembaga baik dalam hal konsep maupun kategorisasi tidak dijadikan sebagai suatu hal yang menjadi penghalang. Upaya sinergi data dilakukan dengan mencari kesamaan dan memanfaatkan perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi,” kata Titi Eko.
Titi Eko menyebutkan ketiga lembaga telah menyajikan sinergi data sejak tahun 2021. Pemerintah melalui Kemen PPPA telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari hasil sinergi data tersebut, antara lain; (1) pengembangan SIMFONI PPA versi 3 berbasis manajemen kasus; (2) pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (3) disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan peraturan turunannya; dan (4) penyediaan layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan apresiasi terhadap Kemen PPPA dalam mengupayakan sinergi data kekerasan terhadap perempuan.