WahanaNews.co | Bakal calon legislatif harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat (12/5/2023)
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Dikatakan, pihaknya mencermati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD yang mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Serta, tidak mendorong tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang bebas dari kekerasan seksual.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mempertanyakan perubahan-perubahan persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menghilangkan kejahatan seksual terhadap anak.
Syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual, akan berkontribusi pada tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Artinya, sejak proses perekrutan harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual.
Perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023 hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih yang akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam di bawahnya seperti pelecehan seksual nonfisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.
Padahal, kata Aminah, jika pelaku kekerasan seksual tidak dibatasi aksesnya pada kekuasaaan, maka dia berpotensi mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik, baik pemerintahan maupun politisi, yang cenderung kebal hukum. Karena itu, masyarakat berkepentingan untuk memastikan calon pejabat publik bebas dari riwayat kekerasan seksual.
"Karena itu kami mengharapkan kepada KPU yang tengah merevisi PKPU No.10 tahun 2023 ini tidak hanya ketentuan terkait afirmasi tapi ketentuan syarat administrasi bakal calon itu harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan yang lainnya,” tegas Aminah.
Dikatakan, perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No, 10 bahwa yang bersangkutan tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual. [sdy]