WAHANANEW.CO - Kasus penyiksaan yang dialami YTR di Bandung kembali menjadi sorotan setelah Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB, seraya menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Jamin Pengobatan Hingga Tuntas, KDM Serahkan Hadiah Sayembara Taufik Hidayat pada Korban
Komnas Perempuan menjelaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang berlapis dengan tingkat kekerasan sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana, sementara dalam pemahaman masyarakat tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Komnas Perempuan menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi korban.
Lembaga tersebut menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya berada dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, di mana Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan sebagai aparat atau pejabat negara maupun aktor nonnegara apabila terdapat perintah atau pembiaran oleh negara, sehingga penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Baca Juga:
KDM Minta Praja IPDN Jadi Pemimpin Berorientasi Pelestarian Alam
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," demikian pernyataan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam menangani korban, mulai dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum sehingga korban dapat memperoleh penanganan dengan baik.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).