Pernyataan tersebut disampaikan Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026), saat Komnas Perempuan memberikan tanggapan atas kasus YTR yang menjadi perhatian publik.
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.
Baca Juga:
Jamin Pengobatan Hingga Tuntas, KDM Serahkan Hadiah Sayembara Taufik Hidayat pada Korban
Ia menjelaskan bahwa dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB, tindakan penyiksaan harus memiliki tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, serta melibatkan negara dalam bentuk tindakan maupun pembiaran.
"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang.
"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Baca Juga:
KDM Minta Praja IPDN Jadi Pemimpin Berorientasi Pelestarian Alam
Sondang menambahkan dugaan adanya unsur pengabaian oleh negara dalam kasus tersebut masih perlu didalami dan Komnas Perempuan berkomitmen mengawal proses penanganan perkara dengan menurunkan tim ke Bandung.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]