Setelah berhasil diamankan, tersangka AH kemudian dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga:
Operasional Dihentikan Pemerintah, Saham Toba Pulp Lestari Disuspensi BEI
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 Angka 13 juncto Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap,” tutur Aswin.
Baca Juga:
Ungkap 5 Penyebab Rusaknya Lingkungan di Banyuwangi, Amir Minta Prabowo Turunkan Satgas PKH
Kasus pembalakan liar ini bermula pada pertengahan November 2023 ketika petugas mencurigai adanya pengangkutan kayu jati gelondongan hasil penebangan ilegal dari kawasan Taman Nasional Baluran.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 gelondong kayu jati serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Petugas juga menangkap tersangka HK yang kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.