Akibatnya, konflik lahan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan budaya, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat adat.
"Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi," ujarnya.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Untuk itu, La Tinro menekankan pentingnya penyelesaian persoalan dari akar masalahnya, yakni dengan memastikan adanya kepastian teritorial bagi masyarakat adat.
Ia berpandangan bahwa pemetaan dan penetapan wilayah adat secara definitif harus menjadi syarat utama sebelum pemerintah mengambil kebijakan terkait pemanfaatan suatu kawasan.
Dengan adanya batas wilayah yang jelas dan telah diakui secara resmi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menghindari penerbitan izin baru yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
"Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi," tegasnya.
Meski mendukung penguatan perlindungan terhadap masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat, La Tinro juga mengingatkan pentingnya mekanisme verifikasi yang ketat.
Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas dalam menentukan suatu komunitas sebagai masyarakat adat guna menghindari munculnya kelompok-kelompok yang mengklaim status adat tanpa dasar yang kuat setelah undang-undang disahkan.