Ia menambahkan bahwa karakteristik masyarakat adat di setiap daerah memiliki keunikan tersendiri sehingga pendekatan yang digunakan dalam proses pengakuan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan sejarah masing-masing wilayah.
Permasalahan tumpang tindih antara wilayah adat dan perizinan usaha yang disampaikan La Tinro bukan sekadar persoalan teoritis.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Dalam forum tersebut, Praktisi Pendaftaran Tanah Ulayat, Aryo Subroto, memaparkan sejumlah contoh kasus yang terjadi di Kalimantan Timur.
Salah satunya adalah kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat.
Aryo menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah memperoleh pengakuan resmi melalui keputusan menteri sejak tahun 2017 sebagai hutan adat.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Namun demikian, wilayah tersebut ternyata masih berada dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik sebuah perusahaan, sehingga menunjukkan masih adanya persoalan sinkronisasi antara pengakuan hak masyarakat adat dan sistem perizinan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa konflik tanah ulayat di Kalimantan Timur melibatkan beragam pihak.
Sengketa tidak hanya terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan, tetapi juga dapat muncul antar komunitas adat maupun antara masyarakat dengan pemerintah pusat dan daerah.