WahanaNews.co | Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terkait rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Susetyo selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Agus juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap hakim.
Baca Juga:
KDRT Terhadap Istri, Polisi Tetapkan Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka di Bekasi
Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Merespons putusan itu, Agus menyatakan upaya banding. Sementara jaksa KPK bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Saya sangat keberatan dan saya nyatakan banding," ucap Agus.