Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Agus Susetyo ditugaskan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.
Sekitar Maret 2019, Agus menyambangi Gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Mereka adalah anak buah Angin Prayitno Aji.
Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga:
KDRT Terhadap Istri, Polisi Tetapkan Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka di Bekasi
Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut kepada Angin dan disetujui.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
Dari komitmen fee sebesar Rp50 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.