WahanaNews.co | Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah melaporkan partisipasi pelaporan perlindungan anak pada aplikasi pengawasan berbasis digital Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) meningkat di tahun 2023.
"Seiring dengan tuntutan inovasi layanan publik berbasis digital, KPAI sejak tahun 2019 telah memiliki SIMEP PA. Partisipasi pengisian SIMEP PA KPAI mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022," ujar Ai dalam konferensi pers laporan akhir tahun 2023 KPAI di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Baca Juga:
KPAI Temukan Ada Anak TK hingga SMP Jadi Jurkam Bayaran Pemilu 2024
Menurut Ai, dengan tersedianya aplikasi SIMEP PA tersebut, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat melaporkan capaian penyelenggaraan pemenuhan dan perlindungan hak anak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Adapun data partisipasi pengisian oleh kementerian/lembaga, dari target sebanyak 43 kementerian/lembaga, partisipasi yang mengisi sebanyak 28 (65,12 persen).
Kemudian pemerintah provinsi dari target 38 provinsi, partisipasi yang mengisi sebanyak 26 provinsi (68,42 persen), pemerintah kabupaten dari target 416 kabupaten, partisipasi yang mengisi sebanyak 206 kabupaten (49,52 persen), pemerintah kota dari target 98 kota, partisipasi yang mengisi sebanyak 66 kota (67,35 persen) dan KPAD dari target 32, partisipasi yang mengisi sebanyak 18 KPAD (62,07 persen).
Baca Juga:
KPAI Terima 4.683 Aduan Kasus Kekerasan Anak Selama 2022
"Hasil pengawasan KPAI diharapkan meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak, kemudian mendorong peran dan tanggung jawab masyarakat, media, dunia usaha dalam perlindungan anak serta meningkatkan kuantitas, kualitas, dan pemanfaatan laporan, serta rekomendasi KPAI," ungkapnya.
Adapun dari berbagai hasil pengawasan yang KPAI lakukan tren persoalan perlindungan anak meliputi anak korban kekerasan yang cenderung meningkat setiap tahun, bahkan pelaku utama pelanggaran hak anak merupakan orang yang anak kenal dan relatif dekat dengan anak.
Lalu, kompleksitas masalah perlindungan anak dilaporkan terjadi di ranah privat, dengan pelaku pejabat negara di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.