Kemudian, tren berikutnya, yakni relasi kuasa yang kuat, dan hambatan keadilan di ranah hukum.
Sedangkan di ranah adat dan budaya, adanya bias pemahaman pemenuhan dan perlindungan anak, pengaruh negatif internet dan lemahnya literasi terhadap anak, keluarga, lembaga pendidikan dan sosial masyarakat.
Baca Juga:
KPAI Temukan Ada Anak TK hingga SMP Jadi Jurkam Bayaran Pemilu 2024
Tren selanjutnya yakni akses dan sarana prasarana (sarpras) perlindungan dan pemenuhan hak anak yang masih rendah, serta belum optimalnya bimbingan psikologis baik dalam ranah edukasi maupun ranah perlindungan secara psikologis mengenai kesehatan mental dan perlindungan psiko-sosial.
"KPAI terus melaksanakan agenda strategis pengawasan di tahun 2023 dalam ruang lingkup hak sipil dan partisipasi anak, kualitas pengasuhan atau dispensasi pernikahan usia anak, percepatan penanganan stunting, perundungan di satuan pendidikan, menekan angka kekerasan fisik atau psikis, seksual dan penelantaran, pekerja anak, dan eksploitasi anak," jelas Ai.
KPAI juga terus berupaya melindungi anak korban jaringan terorisme, anak berhadapan dengan hukum, korban pornografi dan kekerasan di ranah daring, anak dalam situasi darurat, serta anak- anak minoritas serta di wilayah terpencil.
Baca Juga:
KPAI Terima 4.683 Aduan Kasus Kekerasan Anak Selama 2022
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.